HUKUM SAHUR DI BULAN PUASA RAMADHAN
Hukum Sahur
Sahur
adalah salah satu kegiatan yang bisa di bilang wajib bagi saya, sahur itu
sendiri adalah kegiatan makan pass tengah malam sampe adzan shubuh akan tetapi
sebelum adzan shubuh ada pengigat yaitu imsak, dan saya biasannya makan sahur
pada pukul 03:30 pagi hari kalo tidak makan sahur sepertinya saya tidak kuat
untuk menunaikan ibadah puasa.heheehee oleh karena itu sangat penting sahur
bagi saya berikut ada ulasan tentang hokum sahur.
Oleh
krn itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan –dengan perintah
yg sangaat ditekankan- Beliau bersabda (yang artinya): "Barangsiapa yg mau
berpuasa hendaklah sahur dgn sesuatu."
Dan
bersabda (yang artinya): "Makan sahurlah kalian krn dalam sahur ada
barokah." (HR Bukhori (4/120) Muslim (1095) dari Anas).
Kemudian
menjelaskan tinggi nilai sahur bagi umat beliau bersabda (yang artinya):
"Pembeda
antara puasa kami dan Ahlul Kitab makan sahur."
Nabi
Shalallahu 'alaihi wasallam melarang meninggalkan beliau bersabda (yang
artinya):
"Sahur
adl makanan yg barokah janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum
seteguk air krn Allah dan Rasul-Nya memberi shalawat kepada orang yg
sahur". (HR Ibnu Abi Syaibah (3/8) Ahmad (3/123/44) dari tiga jalan dari
Abi Said al-Khudri. sebagian menguatkan yg lain).
Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sahurlah kalian
walaupun dgn setengah air." (HR Abu Ya'la (3340) dari Anas ada kelemahan
didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban (no.884) pada An'anah
Qatadah: Hadits hasan).
Saya
katakan: kami berpendapat perintah nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam ini sangat
ditekankan anjuran hal ini terlihat dari tiga sisi :
- Perintahnya.
- Sahur adl syiar puasa seorang muslim dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab.
- Larangan meninggalkan sahur Inilah qarinah yg kuat dan dalil yg jelas. Walaupun demikian Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitab "Fathul Bari" (4/139) ijma' atas sunnahnya! Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar