Minggu, 12 Juni 2016

HUKUM SAHUR DI BULAN PUASA RAMADHAN



HUKUM SAHUR DI BULAN PUASA RAMADHAN
http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/905683/big/094500700_1434736030-Cover.jpg
Hukum Sahur
            Sahur adalah salah satu kegiatan yang bisa di bilang wajib bagi saya, sahur itu sendiri adalah kegiatan makan pass tengah malam sampe adzan shubuh akan tetapi sebelum adzan shubuh ada pengigat yaitu imsak, dan saya biasannya makan sahur pada pukul 03:30 pagi hari kalo tidak makan sahur sepertinya saya tidak kuat untuk menunaikan ibadah puasa.heheehee oleh karena itu sangat penting sahur bagi saya berikut ada ulasan tentang hokum sahur.
Oleh krn itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan –dengan perintah yg sangaat ditekankan- Beliau bersabda (yang artinya): "Barangsiapa yg mau berpuasa hendaklah sahur dgn sesuatu."
Dan bersabda (yang artinya): "Makan sahurlah kalian krn dalam sahur ada barokah." (HR Bukhori (4/120) Muslim (1095) dari Anas).
Kemudian menjelaskan tinggi nilai sahur bagi umat beliau bersabda (yang artinya):
"Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab makan sahur."
Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang meninggalkan beliau bersabda (yang artinya):
"Sahur adl makanan yg barokah janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air krn Allah dan Rasul-Nya memberi shalawat kepada orang yg sahur". (HR Ibnu Abi Syaibah (3/8) Ahmad (3/123/44) dari tiga jalan dari Abi Said al-Khudri. sebagian menguatkan yg lain).
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sahurlah kalian walaupun dgn setengah air." (HR Abu Ya'la (3340) dari Anas ada kelemahan didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban (no.884) pada An'anah Qatadah: Hadits hasan).
Saya katakan: kami berpendapat perintah nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam ini sangat ditekankan anjuran hal ini terlihat dari tiga sisi :
  1. Perintahnya.
  2. Sahur adl syiar puasa seorang muslim dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab.
  3. Larangan meninggalkan sahur Inilah qarinah yg kuat dan dalil yg jelas. Walaupun demikian Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitab "Fathul Bari" (4/139) ijma' atas sunnahnya! Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar